iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - UMP Jambi tahun ini naik menjadi Rp 2.830.785 atau naik Rp 131 ribu dari tahun 2022 sebesar Rp 2.698.940.

Kenaikan itu diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi Tahun 2023 sebesar 4,89 persen. 

Rapat pembahasan UMP Tahun 2023 ini diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Tranmisgrasi Provinsi Jambi bersama dengan perwakilan buruh dan pengusaha pada Selasa (15/11).

Hadir Rapat pleno dewan pengupahan tersebut dinyatakan quorum setelah semua unsur dari dewan pengupahan hadir melebihi 50 persen.

Hadir dalam rapat tersebut dari unsur pemerintah, perwakilan buruh, Aprindo dan akademisi. Dari 19 dewan pengupahan, hadir dalam rapat tersebut sebanyak 13 orang.

Awalnya, rapat ini sendiri tidak mencapai kesepakatan UMP tahun 2023 secara aklamasi. Kemudian, dilakukan voting untuk mentukan setuju atau tidaknya dengan penetapan dari Dewan Pengupahan ini.

Koordinator wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jambi

Roida Pane menegaskan pihaknya menolak penetapan UMP Jambi yang hanya naik 4,89 persen. Serta menganggap formulasi penetapan UMP Jambi tidak sesuai dengan kehidupan buruh.

"Kita menolak, tadi kita tanda tangan karena kita kalah voting dan kita harus legowo sebagai masyarakat yang berdemokrasi, kita mempertanyakan penggunaan PP 36 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja itu, kita menolak hal tersebut," kata Roida.

Masih kata Roida, dari penghitungan pihaknya UMP Jambi tahun 2023 seharusnya naik sekitar 13 persen. Untuk itu, dia meminta kepada Gubernur Jambi Al Haris agar dapat memberikan kebijakan yang memperhatikan kesejahteraan buruh ini.

"Kita minta Pak Gubernur agar memperhatikan kami dan nantinya kami akan mengusulkan adanya UMP sektoral yang tentunya lebih tinggi dari UMP ini, pada akhirnya pandangan kami terhadap UMP ini tidak layak dan tidak berkeadilan," tegasnya.


Berita Terkait



add images