iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Bank Jambi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, program terkait penyaluran dana bantuan program Dumisake. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Mahligai Bank Jambi, Senin (17/10) lalu. Dirut Bank Jambi, Dr. H. Yunsak El Halcon, S.H.,M.Si melalui Direktur Pemasaran dan Syariah, H. Khairul Suhairi, S.E mengatakan, Dumisake merupakan Program Unggulan Gubernur Provinsi Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos.,M.H dan Wagub Provinsi Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I “Dua Milyar Satu Kecamatan (Dumisake)”.

"Penerima bedah rumah (bedrum, red) adalah masyarakat yang terdata pada DTKS atau PKH Provinsi Jambi, yang memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai penerima bantuan," kata Dirut Bank Jambi, Dr. H. Yunsak El Halcon, S.H.,M.Si melalui Direktur Pemasaran dan Syariah, H. Khairul Suhairi, S.E Senin (17/10) lalu.

Dikatakannya, masyarakat yang terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial kemudian disingkat dengan DTKS, merupakan data penduduk miskin yang telah memenuhi persayaratan, yang termasuk dalam beberapa indikator penilaian dari Kementerian Sosial serta memiliki satu-satunya rumah yang tidak layak huni.

"Dana Bantuan Program Dumisake kegiatan Bedrum, dalam bentuk Dana Bedrum adalah bantuan yang disediakan Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, untuk disalurkan kepada penerima Program Dumisake kegiatan Bedrum," tandasnya. (yos)


Berita Terkait



add images