iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Keluarga dari lima tersangka kasus perjudian yang ditangkap Polsek Bajubang melaporkan kasus yang menimpa keluarganya ke Bidpropam Polda Jambi.

Pihak keluarga tersangka tersebut melaporkan kasus ini ke Bidpropam Polda Jambi, pada Kamis (29/9).

Mereka tidak terima anggota keluarganya ditangkap dan ditahan, karena menganggap polisi tidak punya cukup bukti terkait kasus tersebut.

Kuasa Hukum para tersangka, Rommel Siregar mengatakan bahwa para tersangka ini ditangkap saat sedang bermain gaplek (domino) antar keluarga pada bulan Agustus lalu.

“Mereka ini sedang main gaplek, sama-sama mereka karena masih keluarga. Tiba-tiba ditangkap padahal barang bukti tidak ada, ini yang kami persoalkan,” ujarnya.

Selain itu, Rommel juga mempertanyakan mengenai ketidaksesuaian personel yang melakukan penangkapan dengan surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh Kapolres Batanghari.

“Surat perintahnya dari Polres, yang melakukan penangkapan pihak Polsek Bajubang, bagaimana ini tidak sesuai, kami merasa di diskriminasi dalam kasus ini,” tuturnya.


Berita Terkait



add images