iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dua berkas perkara kasus tindak pidana korupsi Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari dikembalikan kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan, berkas perkara tersebut dikembalikan lantaran belum lengkap.

"Jaksa telah meneliti dua berkas perkara kasus korupsi Puskesmas Bungku dan hasilnya masih belum lengkap sehingga dikembalikan ke Penyidik beserta petunjuk (P-19) untuk dipenuhi," ujarnya, Selasa (27/9).

Saat ini, baru 5 berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 namun belum dilakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Penuntut Umum.

Diketahui, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari ini.

Tujuh tersangka tersebut yakni berinisial AB, MF dan DH yang berperan sebagai pelaksana kegiatan.

Kemudian EY, AG, RH dan ZF selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Batanghari.

Para tersangka diduga melaksanakan pekerjaan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 6,3 miliar dari kontrak sebesar Rp 7,2 miliar.

Ketujuh tersangka tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (raf)


Berita Terkait



add images