iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Jambi bersama unsur Forkopimda mengadakan rapat percepatan penyediaan lahan resolusi penyelesaian konflik warga SAD di Kabupaten Batanghari.

Rapat ini dilakulan di Kantor BPN Jambi, Kamis 25 Agustus 2022.

Pembahasan rapat kali ini, membahas penyediaan lahan resolusi penyelesaian konflik warga SAD 113 dengan PT. Berkat Sawit Utama (PT. BSU) di Kabupaten Batanghari.

Untuk diketahui, persiapan penyediaan lahan ini harus selesai sebelum tanggal 30 Agustus 2022, sesuai dengan pembahasan pada bulan Juli 2022 lalu.

Asisten I Setda Provinsi Jambi, Apani menyebutkan bahwa draf SK Verifikasi Subjek dan Objek dalam penyediaan lahan ini sudag disiapkan.

"Draf SK nya sudah disiapkan oleh Tim Pokja dan akan segera dikaji oleh Tim Biro Hukum," katanya.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan bahwa saat ini, Forkopimda terus bekerja agar penyediaan lahan ini dapat selesai sebelum tanggal 30 Agustus 2022 mendatang.

"Kita tinggal menunggu SK verifikasi subjek dan objek dari Gubernur Jambi untuk warga SAD yang akan menempati lahan tersebut," ujarnya saat diwawancarai usai rapat bersama Forkopimda di Kantor BPN Jambi.

Edi menekankan, agar semua pihak dapat serius untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Ini harus seelsai sebelum tanggal 30 Agustus 2022 mendatang sesuai dengan rapat bersama di Rumah Dinas Gubernur bulan Juli lalu," tambahnya.

"Jangan dianggap ini hanya kerja BPN saja, ini adalah kerja bersama agar kedepannya tidak ada lagi konflik seperti sebelumnya," pungkasnya. (aba)


Berita Terkait



add images