iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Putri Candrawathi atau Putri Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal ini diumumkan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh timsus Polri.

Menanggapi hal tersebut, ayah kandung mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap kasus ini dapat segera selesai.

"Dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka, kita belum bisa mengucapkan lega. Nanti kalau sudah berjalan proses hukum tahap demi tahap sampai proses pengadilan, baru kita bisa menjawab," ujar Samuel.

Sejak awal, pihak keluarga mendiang Brigadir J sudah meyakini bahwa Putri Candrawathi turut terlibat dalam kasus tersebut.

"Dari awal kita sudah menduga ibu Putri terlibat karena ibu Putri ada saat kejadian," tandasnya.


Berita Terkait



add images