iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Satpol PP Kota Jambi melakukan razia minuman beralkohol (Minol), Jumat malam, (12/8).

Tim Satpol PP yang dibantu TNI-Polri tersebut berhasil mengamankan ratusan Minol tanpa izin yang dijual bebas di Kota Jambi.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, kegiatan yang dilakukan pihaknya berdasarkan Perda no 47 tahun 2002 tentang Tibum, Perda Kota Jambi No. 07 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum.

"Kita memutuskan mata rantai peredaran Minol di wilayah Kota Jambi. Monol yang dijual bebas ini menjadi pemicu ketertiban umum seperti gank motor dan terjadinya tawuran," kata Mustari.

Dari hasil giat yang dilakukan sebut Mustari, pihaknya, berhasil melakukan penyitaan dan pengamanan barang bukti Minol sebanyak 338 botol.

"152 botol/kaleng Minol dengan alkohol 5 persen, 135 botol Minol dengan alkohol 5-40 persen dan 61 botol Minol dengan alkohol di atas 40 persen," kata Mustari.


Berita Terkait



add images