iklan

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI- Sedang heboh di Kerinci, seorang kakek (56) di Kayu Aro tega berbuat asusila dengan gadis belia (22) yang tetangganya sendiri.

Bahkan, hingga berhubungan badan sebanyak 3 kali, hingga direkam dengan durasi 23 Menit 10 Detik.

Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi dikonfirmasi, Jum’at (12/8) membenarkan hal tersebut. Dikatakan Kasat bahwa, pelaku berinisial (ES) berusia 56 tahun terpaksa ditangkap Polisi di kediamannya di Desa Pasar Bedeng VIII, Kecamatan Kayu Aro Barat, pada Sabtu (30/7/2022) dikarenakan telah melakukan hal tak senonoh terhadap perempuan yang berusia 22 tahun, hingga terjerat kasus pornografi.

Dijelaskan Kasat, bahwa berdasarkan hasil introgasi, kejadian tersebut bermula korban sebut saja inisial M, yang sempat gagal nikah dan akhirnya sering curhat dengan dugaan pelaku inisial ES yang tak lain merupakan tetangga korban sendiri sebagai Perangkat Desa yakni Kadus. Kemungkinan dengan seringnya curhat dan sering bertemu, akhirnya gadis cantik asal Kayu Aro ini, berhasil diluluhkan hatinya oleh rayuan sang Kadus, hingga berhasil berhubungan badan layaknya suami istri.

“Awalnya menurut keterangan korban, ia dikasih minum air putih, akhirnya lemas dan menuruti hingga melakukan hubungan badan,” ungkap Kasat Reskrim.

Diakui Kasat, bahwa hubungan asmara tersebut telah dilakukan mereka sebanyak 3 kali dilokasi yang sama yakni dirumah korban di wilayah Kayu Aro. “Yang saat berhubungan pertama tidak direkam, namun yang Kedua dan Ketiga baru direkam pelaku tanpa sepengetahuan korban dengan durasi video lebih kurang 23 Menit 10 Detik,” bebernya.

Menurut keterangan pelaku sambung Kasat, hal tersebut ia rekam agar korban tidak bisa lari dari dirinya bahkan ingin mengajak untuk nikah. Namun saat itu, korban mulai menjauh. Akhirnya, pelaku mulai menyebarkan video tersebut dan mengirim ke Kakak kandung korban, dan Kakak korban melaporkan kepada orang tua korban, selanjutnya orang tua korban melaporkan kepada Polres Kerinci.

“Berdasarkan laporan Polisi LP/B-135/VII/2022/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 25 Juli 2022, Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ES (56). Kini kakek yang telah lanjut usia tersebut menjalani hidupnya di jeruji besi oleh perbuatannya yang membuat heboh masyarakat setempat,” tegasnya.

Terhadap Pelaku dijerat pasal 29 Jo Pasal 4 ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. “Dengan ancaman hukuman lebih kurang 5 Tahun lebih,” ungkap Kasat Reskrim.(hdp)


Berita Terkait



add images