iklan

“Kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak bulan puasa kemarin atau bulan April 2022 s/d sekarang, yang mana pelaku menjemput/ membeli LPG seminggu sampai 10 hari sekali ke Pesisir Selatan. Dimana, mereka tidak ada menitipkan untuk dijual Kembali ke warung-warung lain atau ke tempat lain, hanya di rumah saja. Mobil dan Tabung Gas kita amankan, karna tidak ada sama sekali memiliki ijin untuk mengangkut/ niaga LPG dari pihak yang berwenang,” tegasnya.

Ditegaskan Kasat, bahwa untuk pelaku saat ini tidak dilakukan penahanan karna pasal yang disangkakan yaitu pasal 40 UU No. 11 thn 2020 tentang Cipta Kerja ancaman hukumannya adalah sanksi administrasi dan hukuman denda. Sementara Untuk BB 4 unit mobil beserta muatan seluruh tabung gas LPG dan BB lainnya tetap diamankan di Mapolres Kerinci dan dilakukan penyitaan. “pelaku dikenakan wajib lapor seminggu 1 kali setiap hari Senin,” pungkasnya.(hdp)


Berita Terkait



add images