iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Resmob Polda Jambi membackup Tim Resmob Polres Inhil menangkap tersangka tindak pidana pencurian di PT Adi Putra Indragiri.

Tersangka Ardi Yohanda (31) warga Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau diamankan di Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi pada Minggu (31/7) lalu pukul 11.30 WIB.

Dirkrimum Polda Jambi Kombes pol Andri Ananta melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Handres mengatakan tersangka merupakan salah satu karyawan PT Adi Putra Indragiri.

"Diketahui salah satu saldo rekening yang disimpan perusahaan telah berkurang, setelah di cek ternyata memang benar bahwa saldo berkurang sekitar Rp 2,5 juta," ujarnya.

Kemudian setelah dihitung seluruh saldo yang berkurang diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

"Setelah dicek rekaman CCTV, diketahui tersangka mengambil sesuatu yang berada di dalam laci lemari," kata Handres.

Ditambahkan Handres, tersangka ditemukan di sebuah bedeng bersama keluarganya di daerah Kasang, Kota Jambi.

"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut seorang diri," tuturnya.

Uang hasil curian tersebut, kata Handres, dipergunakan untuk membeli perhiasan, membayar sewa kontrakan dan lapak jualan, serta untuk pelunasan hutang.

"Tersangka selanjutnya diserahkan ke Resmob Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu untai gelang emas, dua buah cincin emas, uang sejumlah Rp 130 ribu, satu buah kompor gas dan satu buah dompet. (raf)


Berita Terkait



add images