iklan Ilustrasi KPU.
Ilustrasi KPU. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dokumen pendaftaran tiga partai yang melakukan pendaftaran pada Senin (8/8) dinyatakan lengkap. Ketiga partai tersebut yakni Hanura, Gerindra, dan PKB.

“Berdasarkan hasil pengecekan dokumen oleh tim KPU, maka pada kesempatan ini akan saya sampaikan untuk dokumen Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu dinyatakan lengkap, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dinyatakan lengkap,” kata Anggota KPU Idham Holik di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/8).

Oleh karena itu, lengkapnya dokumen pendaftaran ketiga partai tersebut, pada Selasa (9/8) besok akan dilanjutkan verifikasi administrasi untuk Partai Gerindra dan PKB. Sementara Partai Hanura akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual, karena tidak lolos parliamentary threshold pada Pemilu 2019.

Namun, pada hari ini ada satu parpol yang berkas pendaftarannya belum dinyatakan lengkap, yakni Partai Republikku Indonesia. Tercatat partai tersebut baru ingin mengikuti Pemilu. “Selanjutnya ada satu partai yang saat ini kami minta untuk melengkapi dokumennya dan kami berikan kesempatan kepada partai tersebut sampai tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59,” tegas Idham.

Dengan demikian, jumlah partai politik yang sudah melakukan pendaftaran sebanyak 18 parpol dengan perincian 13 parpol yang dokumen pendaftarannya sudah lengkap. Sedangkan lima parpol dokumen pendaftarannya belum dinyatakan lengkap.

Adapun 13 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Gerindra, PKB dan Partai Hanura.

Sementara lima parpol yang belum dinyatakan lengkap yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), dan Partai Republikku Indonesia. (JPC)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images