iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pendataan honorer terus digencarkan pemerintah. Itu dalam upaya menyelesaikan masalah tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang ditenggat pada 28 November 2022.

Sampai saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mempersiapkan aplikasi pendataan tenaga non-ASN yang rencananya selesai pertengahan Agustus.

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, sesuai SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, ada cut off untuk honorer yang akan mendaftar CPNS maupun PPPK. Cut off itu dimulai dari usia sampai penentuan masa pengabdian.

"Jadi, cut off untuk pendaftaran usia minimal 20 tahun, maksimal 56 tahun," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (8/8).

Dia menyadari masih ada honorer di atas usia 56 tahun. Namun, menurut Suharmen, ada pertimbangan sehingga ada batas minimal dan maksimal.

Suharmen menyebutkan, pemerintah membatasi usia maksimal 56 tahun karena sebagian besar jabatan-jabatan fungsional PPPK, batas usia pensiunnya (BUP) 58 tahun.

"Batas 56 tahun itu ada satu tahun proses administrasi, seperti seleksi dan administrasi lainnya,' ujarnya.

Kemudian, ketika sudah lulus seleksi PPPK, harus ada proses kontrak, administrasi di BKN, dan lainnya.

Mengenai batas 31 Desember 2021, terang Deputi Suharmen, ada kaitannya dengan cut off. Kalau honorernya bekerja setelah 31 Desember 2021, berarti dipastikan yang bersangkutan belum setahun bekerja sebagai honorer.

"Jadi, yang belum setahun mengabdi, enggak bisa masuk pendataan honorer,' kata Deputi Suharmen.

Diketahui dalam SE MenPAN-RB tersebut ada lima kriteria honorer yang akan didata, yaitu:

  1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. (jpnn/fajar)

Sumber: www.jpnn.com / www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images