"Saat diinterogasi pelaku mengaku kalau mencurinya tidak berudua, tetapi dengan pelaku lainnya berinisial Itong yang masih dalam pengejaran kami," tuturnya.
Adapun barang bukti yang disita dari aksi pencurian itu berupa kunci T dan motor Honda Beat bernopol L 6496 AAA. Sepasang kekasih tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com
