iklan Sepasang kekasih yang tepergok berbuat dosa mencuri motor di warkop kawasan Kembang Kuning berujung dihajar warga.
Sepasang kekasih yang tepergok berbuat dosa mencuri motor di warkop kawasan Kembang Kuning berujung dihajar warga. (Dok. Polsek Tambaksari. )

"Saat diinterogasi pelaku mengaku kalau mencurinya tidak berudua, tetapi dengan pelaku lainnya berinisial Itong yang masih dalam pengejaran kami," tuturnya.

Adapun barang bukti yang disita dari aksi pencurian itu berupa kunci T dan motor Honda Beat bernopol L 6496 AAA. Sepasang kekasih tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images