Sementara, dari pengakuan tersangka melalukan aksi pencabulan tersebut lantaran sudah dua tahun hidup menduda.
"Alasannya karena menduda. Sedangkan modusnya mengiming-imingi korban akan dibelikan rumah dan mobil," tukasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(gti)
Sumber: www.sumeks.co
