Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut.
Syarat Mengikuti Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK)
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak tahunan hanya perlu BPKB asli saja. Untuk pajak 5 tahunan membutuhkan asli dan fotocopy)
Syarat Mengikuti Pogram Pemutihan Balik Nama Kendaraan
KTP asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Demikian informasi langah langkah pembayaran pajak melalui via online semoga bisa bermanfaat.(fin)
Sumber: www.fin.co.id