iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

  1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya;
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di : MakassarPada tanggal : 1 Dzulhijah 1443 H / 1 Juli 2022 M.

 


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images