iklan Barang bukti minyak goreng curah dikemas dalam botol premium.
Barang bukti minyak goreng curah dikemas dalam botol premium. (Net)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Serta Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," imbuh Zain.

"Ancaman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal Rp 2 miliar Rp 5 miliar," tandasnya. (Rikhi Ferdian)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images