iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga pelaku kasus curanmor di amankan Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama tim Opsnal Polresta Jambi dan tim Opsnal Polres Batanghari berhasil mengamankan 3 orang tersangka pelaku curanmor.

Tiga orang tersangka yakni MT (51) yang merupakan eksekutor di seluruh wilayah dan M (46), serta C (43) yang berperan sebagai penadah hasil curian.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, tersangka MT (51) ditangkap pada tanggal 24 Juni 2022.

"Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Jambi - Muara Bulian, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari," jelasnya, Sabtu (25/6).

MT (51) ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB saat sedang beristirahat bersama temannya yakni M (46).

Sedangkan tersangka C (43) ditangkap di Persijam Kota Jambi.

Ketiga tersangka tersebut langsung dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sejak tahun 2021, Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan banyak laporan terkait kehilangan motor.

Hingga saat ini, sebanyak 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari 4 Kabupaten di Provinsi Jambi terdata oleh Ditreskrimum Polda Jambi.

Berdasarkan hal tersebut, Ditreskrimum Polda Jambi menindaklanjuti laporan ini.

Tim gabungan menelusuri setiap perkara dan mendapatkan beberapa tersangka pada aksi tersebut dan di antaranya telah dilakukan penangkapan. (cr1).


Berita Terkait



add images