JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 pegawai Holywings sebagai tersangka dan ditahan atas kasus promosi minuman keras bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
Penetapan tersangka dilakukan setelah 6 orang tersebut diperiksa sebagai saksi.
"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jumat 24 Juni 2022.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa screenshot postingan akun Holywings yang mempromosikan miras gratis bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Polisi juga menyita 1 unit PC Komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk, dan 1 unit laptop.
"Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut," kata Budhi.
Adapun 6 pegawai Holywings yang ditangkap dan jadi tersangka diantara;
1. Pria inisial SDR (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain promo yang viral.
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial.
