iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Penyelesaian status kepegawaian ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sekretaris Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan dua opsi solusi, yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP No. 49/2018.

Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar eks tenaga honorer kategori II atau THK-II yang masih memenuhi syarat, agar didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK. Sementara bagi THK2 yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK Afirmasi.

PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi honorer K2 agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus. "Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026," pungkas Suhajar.(FIN)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images