iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sidang lanjutan terdakwa Eryani alias Ahnaf Arrafif kembali dielar di Pengadilan Negeri Jambi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi menghadirkan saksi ahli dari Kementrian Riset, Teknologi, Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), Khozin Alfani, pada Selasa (21/6).

Seusai persidangan JPU Sukmawati sependapat dengan yang dikatakan saksi ahli, terkait perkara Penipuan Gelar akademik dan profesi dokter.

"Dari keterangan ahli bahwa gelar dokter hanya boleh diberikan kepada mahasiswa yang keluaran (lulusan) dari universitas yang diakui kemahasiawaannya," katanya.

Kemudian, keterangan yang diberikan oleh saksi ahli tersebut dikatakan oleh JPU Sukma tidak dibantah oleh terdakwa.

"Tidak dibantah oleh terdakwa. Dia mengakui, membenarkan keterangan ahli bahwa gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya diberikan kepada mahasiswa kelulusan universitas," terangnya.

Selain itu sebut Sukma, terkait gelar yang dipakai oleh terdakwa, JPU menegaskan bahwa hal itu tidak sesuai dengan kebenaran dan hanya dicantumkan tanpa melalui proses perkuliahan.

"Terdakwa tidak punya gelar, terdakwa) hanya tamatan SMA, jadi tidak pernah mengenyam pendidikan tinggi, apalagi profesi dokter," ujarnya.

Untuk gelar S.ART yang disematkan terdakwa di souvenir pernikahan yang ditunjuk oleh JPU ke saksi ahli tidak dibenarkan. Melainkan penulisan gelar bagi sarjana kesenian yakni S.Sn jika disingkat dan disematkan.

"Kalau gelar yang dipakai oleh terdakwa tersebut tidak diakui oleh negara dan saya tidak tahu," tutupnya.(rhp).


Berita Terkait



add images