iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sidang terdakwa Erayani alias Ahnaf Arrafif dalam kasus pemalsuan gelar akademik profesi di Pengadilan Negeri Jambi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi hadirkan saksi ahli dari Direktorat Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Khozin Alfani, pada Selasa (21/6).

Dalam persidangan Ahli Khozin mengatakan bahwa, terkait gelar dokter yang digunakn oleh terdakwa, menurutnya gelar itu hanya bisa digunakan oleh seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan ditanyakan lulus oleh suatu perguruan tinggi serta pemberian telah diatur Direktorat Jenderal Pendidikan.

"Gelar dokter itu hanya untuk mahasiswa yang pernah mengenyam pendidikan tinggi dan telah menyelsaikan pendidikan tersebut, kemudian telah dinyatakan lulus oleh instansi pendidikan tsebut," katanya melalui panggilan video dihadapan Majelis Hakim PN Jambi yang diketuai Hakim Ketua Alex Pasaribu.

Menurur Ahli Khozin, dilihat dari gelarnya yang dugunakan terdakwa ini masih gelar di dalam negeri, dan untuk penulisan gelar tersebut juga dikatakan ahli telah diatur oleh Kemenristek Dikti.

"Sedangkan gelar yang diperoleh seseorang ketika menyelesaikan studi di luar negeri hanya perlu penyesuaian ijazah, bukan perubahan gelar saat digunakan di dalam negeri," sebutnya.

Misalnya jelas Ahli, ketika memperoleh gelar LLM ketika masuk Indonesia dan gelar itu bisa digunakan langsung di Indonesia tanpa harus diubah nama gelarnya, penulisan gelarnya tersebut.

Menurut Ahli lagi, ada salah satu gelar yang tercantum setelah nama terdakwa itu S.ART, menurutnya itu merupakan gelar dari sarjana seni dan seharusnya yang benar itu ditulis S.Sn.

Sementara itu, terhadap keterangan ahli, terdakwa menerima semuanya, dan mengatakan benar. "Iya benar, saya menerimanya yang mulia," katanya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 06 Juli 2020 dengan agenda keterangan dari terdakwa Ahnaf Arrafif.(rhp).


Berita Terkait



add images