iklan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya sudah diputuskan di mana denda Rp 50 juta merokok di sembarangan tempat.
Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya sudah diputuskan di mana denda Rp 50 juta merokok di sembarangan tempat. (harian.disway.id)

Eri tak mau sanksi tersebut disalahpahami dan tidak mendidik dan kedepannya ia telah menyiapkan satu kampung percontohan KTR.

Pakar Komunikasi Politik Unair Suko Widodo mengungkapkan bahwa ia setuju dengan penerapan perda terbaru itu. 

“Saya sepakat bahwa orang merokok itu harus diatur sehingga tak sampai mengganggu yang lain. Perda itu lahir dari asesmen publik juga,” katanya.

Para perokok dan yang tidak merokok perlu mendapat fasilitas yang sama. 

Semua harus berdasarkan perhitungan terhadap kenyamanan sekitar. 

“Jangan terlalu ketat seperti di Singapura. Wong yang merokok dan tidak kan sama-sama bayar pajak,” jelasnya. (mohamad nur khotib)


Sumber: www.disway.id

Berita Terkait



add images