iklan Prastowo Yustinus, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis.
Prastowo Yustinus, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kementerian Keuangan buka suara terkait rumor yang menyebut adanya kebijakan untuk bahan bakar minyak (BBM), ban karet, dan detergen sebagai barang kena cukai (BKC).

Rumor itu pertama kali dikemukakan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu saat rapat dengan Badan Anggaran DPR beberapa waktu lalu. 

Adapun barang kena cukai yang saat ini sudah berjalan antara lain tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan etil alkohol.

"Dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan, akan terus dikaji seperti ban karet, BBM, detergen," kata Febrio waktu itu. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan, pihaknya saat ini sama sekali tidak ada implementasi cukai untuk ban BBM dan detergen. 

"Kami tegaskan tidak ada implementasi cukai untuk ban, BBM dan detergen. Itu tidak ada sama sekali. Kita tidak bisa sembarangan," katanya dalam jumpa media di Jakarta, Jumat 17 Juni 2022.

Asko menuturkan langkah untuk menetapkan suatu barang menjadi BKC tidak bisa sembarangan mengingat ada mekanismenya tersendiri termasuk pengkajian secara mendalam yang melibatkan berbagai pihak.

“Itu tidak ada sama sekali. Kita tidak bisa sembarangan karena semua ada mekanismenya,” tegas Asko.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan isu mengenai pengenaan cukai pada BBM, ban karet, dan detergen, tidak tepat.

Menurutnya, pemerintah tidak mempunyai rencana menerapkan hal tersebut dalam APBN 2022 maupun 2023 mengingat saat ini masih dalam proses pemulihan ekonomi.

Pemerintah masih mengutamakan langkah-langkah pemulihan, sehingga tidak mungkin menambah beban kepada masyarakat dengan mengenakan BKC baru.


Berita Terkait



add images