iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Sebanyak 552 santri dinyatakan lolos seleksi Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Tahun Anggaran 2022.

Dengan demikian, mereka yang lolos berhak mendapat beasiswa kuliah di 25 perguruan tinggi mitra. 

Namun, masih ada 90 santri yang harus mengikuti seleksi internal lantaran mengambil pilihan di Universitas Indonesia (UI). Nantinya, akan dipilih 30 penerima beasiswa santri.

“Santri yang mengambil pilihan kampus UI harus mendaftar dan mengikuti tes pada sistem Seleksi Masuk UI atau SIMAK-UI,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur dikutip dari laman kemenag.go.id, Jumat, 10 Juni 2022. 

Waryono menjelaskan, santri yang lulus merupakan kader-kader bangsa yang telah melewati beberapa tahap seleksi. Mereka diharapkan memberi kontribusi nyata di masa depan.

"Mereka adalah santri-santri berprestasi yang diharapkan bisa mencapai kualitas terbaiknya dengan menjalani kuliah di Perguruan Tinggi," tuturnya.

Waryono berharap, santri yang lulus seleksi PBSB dapat memahami tujuan serta semangat dari PBSB. Sehingga, dapat menginternalisasikan ke dalam visi dan cita-cita pribadi masing-masing.

"Beasiswa ini tidak lain adalah afirmasi untuk kalangan pesantren yang telah memberi peran besar dalam sejarah bangsa ini, agar masyarakat pesantren semakin berkembang sekaligus mampu mengatasi perubahan zaman," ujarnya.

Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren, Basnang Said mengatakan, santri yang telah dinyatakan lulus dapat segera melakukan pemberkasan secara online. 

Kemudian, melakukan validasi data dan dokumen melalui akun santri masing-masing. 

"Semua kelengkapan dokumen harus sesuai sebagaimana petunjuk teknis dan panduan dalam pengumuman. Validasi data juga akan dilakukan secara berjenjang. Jika ditemukan data-data yang tidak valid, tidak sesuai, atau diragukan keasliannya, dapat dilakukan diskualifikasi," terangnya.

Basnang mengingatkan, santri yang telah dinyatakan lulus seleksi PBSB agar tidak mengundurkan diri. Pengunduran diri akan berdampak pada pesantren asal santri bersangkutan dikenakan sanksi tidak dapat mendaftarkan santrinya pada PBSB di satu tahun berikutnya.


Berita Terkait



add images