iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polda Jambi melalui Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) terus melakukan patroli mobile di wilayah hukum Polda Jambi dan melakukan penindakkan kendaraan truk batu bara yang membandel melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi.

Hal ini dikatakan Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Jajaran Polres terus melalukan penertiban dan penegakkan untuk kendaraan truk batu bara yang beroperasi diluar Jam yang telah ditentukan.

"Hari ini ada 8 truk batu bara yang beroperasi diluar jam operasional yang telah ditentukan dan melebihi muatan dari 7 pemegang IUP yang ada di Jambi. 7 Pemegang Ini berasal dari 2 dari Sarolangun, 3 Koto Boyo Batanghari, 1 Tebo dan 1 Bungo," katanya, pada Rabu (8/6).

Ditambahkan Mulia, Pihaknya akan melakukan penegakkan dan publikasi bagi pelanggar agar pemegang IUP bisa komitmen dengan apa yang telah disepakati dan tidak ada yang merasa dirugikan.

"Kami harapkan pemegang IUP dan para sopir untuk matuhi SE Dirjen Minerba dan SE Gubernur Jambi," tutupnya.(rhp).


Berita Terkait



add images