iklan

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH – Dua lokasi tempat pembuangan sampah ydi Kota Sungai Penuh ditolak dan diblokir warga. Yakni di RKE dan KM14 Puncak.

Sejumlah warga Kumun Debai, Kota Sungai Penuh melakukan blokade TPA Ilegal Renah Kayu Embun (RKE). Blokade dilakukan sejak Rabu (1/6/2022) hingga Kamis (2/6/2022) blokade masih dilakukan agar sampah tidak lagi dibuang di kawasan RKE.

Warga membentangkan spanduk yang berisi agar kawasan RKE bebas dari tempat pembuangan sampah ilegal. Sesuai surat pernyataan Walikota bahwa pemerintah Kota Sungai Penuh akan menghentikan aktifitas membuang sampah di TPA RKE terhitung tanggal 31 Mei 2022.

Salah seorang tokoh masyarakat Kumun-Debai Feri Siswadi dikonfirmasi Jambi Ekspres membenarkan bahwa warga Kumun-Debai menolak RKE kembali jadi lokasi TPA. Sehingga warga turun agar sampah tak lagi dibuang di sana.

“Dari pagi hingga malam dan hari selanjutnya kita tetap bertahan di lokasi TPA Ilegal RKE. Kota juga sosialiasi bahwa RKE bukan lagi tempat pembuangan sampah, ” kata Feri

Dia menambahkan warga Kumun Debai memblokade TPA Ilegal sesuai dengan surat Pemerintah Kota Sungaipenuh yang ditanda tangani oleh Wakil Walikota Alvia Santoni yang menulis, pemerintah Kota Sungai Penuh akan menghentikan aktifitas membuang sampah di TPA RKE terhitung tanggal 31 Mei 2022.

Kemudian, lanjutnya, sesuai dengan surat Kementrian Lingkungan Hidup bahwa lokasi RKE adalah hutan produksi dan melarang aktifitas merusak hutan produksi dengan melakukan pembuangan sampah.

“Kita disini dilindungi dan mengawal Undang – Undang. Serta mengawal surat Pemerintah Kota Sungaipenuh yang ditanda tangani oleh Wakil Walikota Alvia Santoni,” tegasnya.


Demkian juga dengan di KM14 Depati Tujuh. Sejumlah pemuda 4 Desa Belui Ramai ramai menutup akses jalan menuju lokasi Tempat Pembuangan Sampah kota Sungai Penuh yang berada di wilayah ajun arah Belui, Kamis (2/5/2022)

Hal ini dilakukan pasca terjadinya pembuangan sampah secara diam-diam ke kawasan TPS KM 14 puncak. Yudi alah seorang pemuda masyarakat belui menyampaikan adanya pergerakan pemuda menuju arah TPS KM 14 untuk menghentikan kegiatan pembuangan sampah oleh pengkot sungai penuh.

”benar sudah ada kerumunan pemuda 4 Desa Belui menuju arah TPS KM 14 puncak untuk mengadakan aksi blokir jalan. Mereka melarang pemerintah daerah kota Sungaipenuh membuang sampah di dalam wilayah ajun arah adat Belui," Ungkapnya.

Para pemuda yang melakukan aksi dengan menebang beberapa batang pohon dan dilintangkan di jalan selain itu mereka membuat tulisan di spanduk berisi Masyarakat 4 Desa Belui Menolak Keras Pembangunan Sampah. Para Kades wilayah Belum juga menolak KM14 jadi tempat pembubaran sampah karena akan merusak lingkungan.

Sementara itu Kadis LH Kota Sungai Penuh Wahyu dikonfirmasi Jmabi Ekspres mengatakan saat ini memang Pemkot tidak bisa lagi membuang sampah di TPA RKE. Karena sudah habis kontrak pernah 31 Mei 2022. Untuk itu saat ini Pemkot sedang berupaya agar ada lokasi lain lagi untung TPA jangka pendek. Terkait lokasi di KM14, menurut Wahyu juga masih dalam pembahasan bersama. "Kita masih kaji lokasi baru TPA sampah. Karena kapasitas sampah yang banyak lebih 50 ton perhari harus memiliki izin semua, " katanya. (Hdp)


Berita Terkait