iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Polda Metro Jaya untuk sementara menutup layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya libur nasional, Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari Senin, 16 Mei 2022.

Melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro pada Minggu, 15 Mei 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerangkan, penutupan sementara layanan SIM itu hanya khusus pada Senin.

Penutupan sementara layanan SIM berlaku di seluruh gerai yakni di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling.

Pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Selasa, 17 Mei 2022.

Sekadar informasi, untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari Sabtu, 15 Mei 2022 akan dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Bagi warga Jakarta yang akan melakukan perpanjangan SIM bisa dilakukan di Layanan SIM Keliling beberapa lokasi berikut:

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images