iklan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 Resmi Dibuka.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 Resmi Dibuka. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kabar baik kembali hadir di tengah masyarakat. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28 sudah dibuka secara resmi sejak Senin, 9 Mei 2022. 

Bagi yang ingin mendapat pelatihan hingga insentif Kartu Prakerja, silakan registrasi akun terlebih dahulu melalui laman prakerja.go.id sebelum ditutup.

Kabar ini pun sebelumnya telah disampaikan melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja.

“Gelombang 28 yuk dibuka yuk! Share ke FB dan IG Story kalian ya! #SiapDariSekarang,” demikian informasinya dikutip dari akun Instagam @prakerja.go.id, Selasa 10 Mei 2022.

Seperti gelombang yang lalu, masyarakat yang ingin mengikuti pelatihan serta mendapat insentif Prakerja diharapkan membuat akun melalui laman prakerja.go.id. 

Namun sebelum itu, masyarakat harus memenuhi persyaratan daftar Kartu Prakerja sesuai dengan ketentuan.

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja:

1. Warga Negara Indonesia berusia 18-64 tahun

2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha

4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD

5. Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

6. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

Berikut cara membuat akun melalui laman prakerja.go.id:

1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar

3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi

4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.

5. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.

6. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.

7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.

8. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

9. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.

10. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.


Berita Terkait



add images