iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna Laporan Panitia Khusus I Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi (25/4) kemarin. Laporan Pansus 1 disampaikan Ketua Pansus Konflik Lahan Wartono Triyan Kusumo. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto. Gubernur Jambi juga hadir pada rapat paripurna tersebut.

Pada penyampaiannya, Wartono Tiyan Kusumo menyampaikan beberapa poin hasil pembahasan Pansus I Konflik Lahan, diantaranya, Kelompok Tani Hutan (KTH) Alam Rimbo Lestari setuju terkait solusi yang ditawarkan KPHP Sarolangun Hilir yaitu pengajuan usulan perhutanan sosial yaitu Hutan Kemasyarakatan (HKm).

“KTH Alam Rimbo Lestari sudah mengusulkan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) kepada Menteri LHK RI pada bulan Oktober 2021. KTH Alam Rimbo Lestari sudah menyampaikan berkas perbaikan usulan HKm pada tanggal 27 Desember 2021,” ujarnya.

Kemudian, telah dilakukan verifikasi administrasi terhadap permohonan IUPHKm KTH Alam Rimbo Lestari Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun seluas ±40 ha dengan mengacu pada Permen LHK Nomor 9 T un 2021.

“Pada tanggal 16 Februari 2022, Direktorat Jenderal PSKL telah menyampaikan jawaban resmi yaitu surat nomor 019/KTH.ALM/X/2021 tanggal Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Pengelolaan HKm kepada KTH Alam Rimbo Lestari,” katanya.

Kemudian, ada beberapa rekomendasi Pansus, yakni, Pansus meminta KTH Alam Rimbo Lestari menindaklanjuti jawaban Direktorat Jenderal PSKL yaitu surat nomor 019/KTH.ALM/X/2021 tanggal Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Pengelolaan HKm kepada KTH Alam Rimbo Lestari.

“Atas ketidakhadiran PT APTP dalam tiga kali rapat dengar pendapat bersama Pansus Konflik Lahan, Pansus meminta kepada Kementerian LHK RI untuk melakukan evaluasi terhadap manajemen PT APTP.
Pansus meminta kepada Dinas Kehutanan provinsi Jambi untuk memfasilitasi antara KTH Alam Rimbo Lestari dengan PT Samhutani terkait usulan skema Kemitraan Kehutanan seluas 13 Ha,” jelasnya.

Pansus meminta kepada Pemda Sarolangun bekerja sama dengan BPN Kabupaten Sarolangun berkoordinasi terhadap 52 Ha Areal Penggunaan Lain (APL), sesuai surat Direktorat Jenderal PSKL nomor 019/KTH.ALM/X/2021 tanggal 16 Februari 2022 perihal Permohonan Persetujuan Pengelolaan HKm kepada KTH Alam Rimbo Lestari. (***)


Berita Terkait



add images