iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sidang lanjutan terdakwa Tengku Ardiansyah dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah KPU Tanjab Timur tahun 2020 lalu, pada Senin (11/4). Diawal persidangan ini berlangsung terjadi adu mulut antara Jaksa dengan salah satu Penasehat Hukum terdakwa.

Hal itu terjadi karena, salah satu PH terdakwa mempertanyakan status Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur Reynold merupakan pelapor dalam perkara ini, namun duduk juga sebagai Jaksa.

"Jadi statusnya sebagai pelapor harusnya bisa kami tanya sebagai saksi. Ini malah duduk sebagai Jaksa. Kami keberatan yang mulia," kata salah satu PH terdakwa dalam persidangan.

Tidak mau tingaal diam, Reynold selaku Jaksa menyebutkan bahwa pelaporan atas nama dirinya itu hanyalah untuk melengkapi persyaratan. itu semua adalah bagian dari melengkapi persyaratan.

"Laporan itu bukan bersifat pribadi. Itu hanya mewakili dari semua tim penyidik saat itu," katanya.

Menyikapi hal itu, Hakim Ketua Yandri Roni mengambil sikap tegas terhadap persoalan ini. Keberatan pengacara dicatat dan Jaksa bersangkutan tidak diperkenankan bertanya. Meski sempat diminta, hakim tetap pada keputusannya.

"Ini adalah keputusan. Semua keberatan sudah dicatat oleh Panitera," tegasnya.

Belum berakhir persidangan, Jaksa Reynold memutuskan untuk keluar dari ruang sidang karena tidak diberikan wewenang untuk bertanya oleh hakim karena dipermasalahkan oleh pengacara.

"Agenda sidang hari ini yakni perikasaan saksi rekan terdakwa Hasibuan, pada awal persidangan PH terdakwa keberatan dengan saya selaku Kasi Pidsus, JPU dan juga pelapor dalam kasus ini. Karenakan yang tahu perkara inikan saya, jadi saya melontarkan pertanyaan tadi, jadi PH nya keberatan, Majelis Hakim mengabulkan permintaan PH, dengan demikian dengan kesadaran saya keluar dari ruangan persidangan," tutupnya. (rhp).


Berita Terkait