Pria Paruh Baya di Tebo Tega Perkosa Anak Tirinya yang Masih Belia, Kini Ditangkap Polisi
Dibaca: 5376 kali
Senin, 04 April 2022 - 00:11:12 WIB
Pihaknya juga mengamankan barang bukti dalam tindak pidana pemerkosaan ini berupa surat Hasil Visum dan Pakaian Korban, "Pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHPidana Jo UU No 33 Tahun 2002" tuntas Kapolsek. (bjg)