iklan

Pihaknya juga mengamankan barang bukti dalam tindak pidana pemerkosaan ini berupa surat Hasil Visum dan Pakaian Korban, "Pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHPidana Jo UU No 33 Tahun 2002" tuntas Kapolsek. (bjg)


Berita Terkait



add images