iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Jambi Timur melakukan pelimpahan tahap II terhadap 2 orang pelaku penipuan ratusan gram emas ke Kejari Jambi, yang diamankan Polsek Jambi Timur beberapa waktu yang lalu.

Artinya, saat ini, Ely (54) dan Mie (43) sudah resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Informasi dihimpun dari Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Ipda Yuda Rengga mengataka bahwa pelimpahan keduanya beserta barang bukti sudah dilakukan pada Jumat, (4/3) lalu.

"Iya benar berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan hari Jumat kemarin kita lakukan pelimpahan tersangka beserta barang buktinya ke Kejari Jambi," katanya pada Minggu (6/3).

Yuda menambahkan saat ini kedua tersangka dititipkan di Sel Tahanan Mapolresta Jambi sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

"Sekarang statusnya sudah tahanan JPU dan tinggal menunggu proses persidangan, setidaknya 14 hari di proses," tambahnya.

Sebelumnya, Ely (54) dan Mie (43) warga Kecamatan Jambitimur terpaksa diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Jambitimur karena dugaan kasus penggelapan emas milik korbannya dengan total seberat 726 gram yang bila dinilai sebesar Rp 596 juta rupiah.

Awal kejadian, saat itu pada akhir Bulan Oktober 2021 tersangka Mie datang ke toko milik korban dan bercerita bahwa tersangka sedang dalam kesulitan keuangan dan berniat meminjam uang kepada korban.

Korban pun kemudian meminjamkan uang sebesar Rp 27 juta dan ratusan gram emas miliknya untuk digadaikan demi membantu tersangka. Namun, sampai beberapa lama tersangka tidak juga mengembalikan uang dan emas yang dipinjamnya.

Akhirnya, korban pun melaporkan kasus ini ke Mapolsek Jambitimur. Mendapat laporan dari korban, kepolisian melakukan peyelidikan dan akhirnya berhasil mengamakan kedua tersangka. Keduanya disangkakan dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan acama di atas 5 tahun penjara. (rhp).


Berita Terkait



add images