iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Eksekutor pembacokan di bebeberapa tempat bernama Arya Putra (19) yang sempat meresehkan masyarakat Kota Jambi beberapa waktu lalu akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.

Informasi dihimpun dari Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito M Macan mengatakan bahwa, ini setelah Tim Peyidik Satreskrim Polresta Jambi melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

"Iya benar, berkas sudah dinyatakan p21 oleh JPU, tersangka Arya sudah kita limpahkan ke JPU karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap kemarin," katanya, pada Minggu (6/3).

Afrito menambahkan, saat ini Arya sudah resmi menjadi tahanan Jaksa dan tinggal menunggu jadwal persidangan. "Karena sudah dilimpahkan maka yang bersangkutan sudah resmi jadi tahanan JPU, akan di proses selama 14 hari di JPU. Segera disidangkan," tambahnya.

Sebelumnya, bahwa Tim Gabungan Polda Jambi dan Polresta Jambi mengamankan total 12 orang berandalan bermotor yang terlibat penyerangan di beberapa TKP yang viral seperti di Warung Sate Simpangmayang, Aur Duri, Masjid di Mayangujung dan terkahir di kawasan Tugu Keris. Dari 12 pelaku, 5 di antaranya merupakan eksekutor dan 1 pelaku bernama Arya (19) harus ditembak karena melawan saat akan diamankan.

"Pertama, pelaku inisial A (19), Eksekutor curas di 3 TKP yakni Aur Duri, Masjid di Mayangujung dan di Kawasan Tugukeris kita berikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan saat akan diamankan," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi.

Arya diketahui, sebagai eksekutor dari Kelompok Berandalan Bougenville yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Sementara itu, TKP di Warung Sate di kawasan Simpangmayang diotaki oleh pelaku inisial RDA alias Aca (15) dan merupakan pentolan kelompok berandalan Flamboyan. (rhp).


Berita Terkait



add images