iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni memastikan Apif Firmansyah, tersangka dalam kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017, akan disidangkan di Ruang Tipikor PN Jambi.

Saat dikonfirmasi jambiupdate.co, Yandri Roni selaku Humas PN Jambi membenarkan atas informasi terkait yang bersangkutan akan disidangkan di Ruang Tipikor Jambi.

"Iya benar, info terakhir sekitar tanggal 14 Maret 2022 perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi," tulisnya dalam pesan whatsapp, pada Kamis (3/3).

Yandri menambahkan, setelah dilimpahkan, pihaknya akan mempelajari dulu oleh Ketua Pengadilan Negeri /Tipikor satu sampe dua hari baru ditunjuk Majelis Hakim yang mengadili perkaranya.

Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan tersangka Apif Firmansyah (AF) bersama barang bukti atas kasus suap pengesehan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. Artinya, yang bersangkutan resmi menjadi tahanan Jaksa dan akan segera menjalani tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, setelah terpenuhinya seluruh kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka Apif dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim Jaksa, tepat pada Selasa (1/3/2022), Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) pada Tim Jaksa.

"Untuk penahananannya sendiri akan tetap dilanjutkan oleh Tim Jaksa untuk 20 hari kedepan, terhitung 1 Maret 2022 hingga 20 Maret 2022, di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," tulisnya dalam pesan singkat whatsapp kepada jambiupdate.co, pada Rabu (2/3).

Ali menambahkan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jambi akan segera dilakukan dalam batas waktu 14 hari kerja.

"Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi setelah melalui proses penahanan dari Jaksa Penuntut Umum," tutupnya. (rhp).


Berita Terkait



add images