iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Masa jabatan Bupati Muaro Jambi, Bupati Tebo dan Bupati Sarolangun akan habis dalam hitungan bulan. Tepatnya pada 22 Mei 2022.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menyatakan, pemprov sudah menyiapkan surat yang akan ditandatangani Gubernur Jambi terkait pemberitahuan kepada 3 Ketua DPRD yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis, dengan tembusan surat ini akan diberikan juga ke bupati bersangkutan.

“Nantinya setelah surat ini dikirim, DPRD bisa menetapkan jadwal sidang pemberhentian ke Badan Musyawarah (Banmus),” akunya.

Ia mengakui jika dihitung batas waktu Pj nanti bisa jadi 2 tahun menjabat mengisi kekosongan. Namun tak menutup kemungkinan ada pergantian hasil evaluasi kinerja Pj Bupati setengah tahun atau satu tahun setelah ditetapkan.

“Yang jelas orang yang diusulkan pak Gubernur memiliki kompetensi dan mampu menjalankan tugas utama memimpin roda pemerintahan, dan mempersiapkan Pilkada sampai tepilih kepala daerah definitif,” paparnya.

Disinggung terkait Pj Bupati harus bebas unsur politik tak mendukung kegiatan politik calon bupati atau calon gubernur ia tak menampiknya.

“Tentu tidak boleh karena Pj Bupati ini orang pemerintahan, bukan orang politis,” tegasnya. (aba)


Berita Terkait