iklan Truk yang menabrak puluhan kendaraan di simpang Muara Rapak, Balikpapan, kemarin (21/1).
Truk yang menabrak puluhan kendaraan di simpang Muara Rapak, Balikpapan, kemarin (21/1).

JAMBIUPDATE.CO, BALIKPAPAN– Insiden kecelakaan maut Simpang Rapak, Balikpapan kembali terjadi pada Jumat (21/1). Dalam kecelakaan tersebut truk kontainer menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti menunggu lampu merah di traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo mengatakan kasus ini adalah murni pelanggaran dari si sopir.

“Kejadian ini murni pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi truknya,” ujar Yusuf kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).

Yusuf menuturkan, si sopir truk seharusnya tidak diizinkan lewat Simpang Rapak, Balikpapan.

Hal ini karena adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian pada jam kerja atau jam sibuk.

“Jadi memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan di sana bahwasanya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari dari jam 06.00 WIB sampai 21.00 WIB,” katanya.


Berita Terkait



add images