iklan Perempuan berbaju dinas berjoget sambil memegang botol diduga miras
Perempuan berbaju dinas berjoget sambil memegang botol diduga miras

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA — Para PNS diminta untuk menjaga sikap, apalagi sampai bertindak yang mencoreng citra sebagai ASN dan anggota KORPRI.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS.

Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Beleid ini menegaskan PNS diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini.

“Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan salah satunya mabuk-mabukan akan dikenakan hukuman disiplin,” kata Bima kepada JPNN.com, Minggu (16/1).

Dia menyebutkan tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Sementara untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.

Bagi hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.

Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen. Pemotongan tersebut jelas Bima, terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Bagi PNS yang terbukti mabuk apalagi menggunakan seragam dinas ASN, itu sudah masuk pelanggaran berat sehingga layak diberikan sanksi hukuman disiplin berat,” tegasnya.

Bima Haria Wibisana kembali mengingatkan PNS untuk mengikuti kewajiban yang sudah diatur dalam PP 94 Tahun 2021. Sebagai pegawai pemerintah, PNS harus menunjukkan sikap baik dan tidak melanggar aturan sebagaimana ditetapkan dalam PP 94 Tahun 2021. (jpnn/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images