iklan SIDANG : Eksepsi yang diajukan oleh KPU Tanjab Timur ditolak oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (10/1) kemarin
SIDANG : Eksepsi yang diajukan oleh KPU Tanjab Timur ditolak oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (10/1) kemarin (Roni/JE)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak semua keberatan dan eksepsi yang diajukan para terdakwa Ketua dan Pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020. Pejabat KPU yang mengajukan eksepsi yaitu Nurkholis (ketua KPU), Sumardi (Sekretaris), Hasbullah (Bendahara), dan Mardiana selaku pejabat penandatangan surat perintah pembayaran atas dugaan korupsi Dana Hibah Pilkada tahun 2020 lalu.

Sidang putusan pembacaan jawaban eksepsi oleh Majelis Hakim ini berlangsung di ruang Candra, Pengadilan Negeri Jambi, Senin (10/1) dimulai sekira pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin Hakim Ketua (Yandri Roni), Hakim Anggota (Yofsitian dan Bernard Panjaitan). Tampak hadir juga dari unsur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Tanjab Timur, Rachmad Surya Lubis, Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur, Reynold dan Kasi PB3R Kejari Tanjab Timur, Anggi Anggala Triwira.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi menolak seluruh keberatan yang diajukan terdakwa. Yandri Roni dalam putusan sela menyatakan keberatan terdakwa yang dibacakan penasihat hukum bisa diterima. Karena sudah memenuhi syarat materil, dimana perbuatan terdakwa diduga bersalah. "Dengan ditolaknya Eksepsi tersebut maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum akan dilanjutkan untuk dibuktikan di persidangan selanjutnya," katanya dalam persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis mengatakan, bahwa dari hasil putusan sela Majelis Hakim menolak seluruh keberatan penasehat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana Pasal 143 KUHP. Dijelaskannya, keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa sama dengan yang diajukan terdakwa pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjabtim sebelumnya, seperti terkait dengan izin penggeledahan, izin sita, penetapan tersangka dan sebagainya. "Jadi dalam beberapa Minggu ini kita juga mengajukan bantahan atau tangkisan, dan Alhamdulillah hasil putusannya ditolak," ucapnya.

Selanjutnya, persidangan perkara Tipikor KPU Kabupaten Tanjabtim akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim. "Karena putusan sela ditolak, maka sidang perkara KPU Tanjabtim dilanjutkan pada hari Kamis mendatang," tukasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa Nurkholis Hazmin Andalusi Sutan Muda mengatakan bahwa, pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim, yang telah menjelaskan Eksepsi tersebut. "Eksepsi ini bertujuan atas keberatan bukanlah untuk memperlambat persidangan ataupun mencari kesalahan dari pihak Jaksa Penuntut Umum," katanya. (rhp).


Berita Terkait