iklan

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Tim Penyidik Polres Batanghari menetapkan tujuh orang tersangka dalam pembangunan Puskesmas Bungku di Kecamatan Bajubang. Pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun 2020 tersebut menelan anggaran Rp 7 Miliar lebih. Kamis (30/12).

Pengerjaan Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Mulia Permai Laksono, dan sebagai konsultan CV Elniwsa.Dalam press rilisnya Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto mengatakan, bahwa saat ini pihak kepolisian sudah mengantongi nama nama tersangka.

"Dari pihak penyidik Polres Batanghari sudah menetapkan tujuh tersangka, tujuh tersangka sudah memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum, terhadap unsur pasal yang di sangkakan,"Kata Kapolres.

Ia menyebutkan jika nanti berkas sudah lengkap, akan di lakukan pengiriman barang bukti, berkas perkara dan semua tersangka kepada pihak kejaksaan.

"Berkas sudah lengkap, berkas secara formil dan material, sedang di teliti oleh pihak kejaksaan Batanghari,"terangnya.

Untuk nama nama tersangka, pihak kepolisian masih belum bisa untuk membeberkannya, namun beredarnya informasi bahwa ketujuh tersangka ada pihak dari dinas kesehatan Batanghari, pihak swasta, dan ULP Batanghari selaku panitia tender proyek tersebut.(rza)


Berita Terkait