iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

“Atas laporan tersebut, dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Dimana pada 17 desember 2012 keberadaan pelaku ditemukan bersembunyi di Prabumulih yang akan kembali ke Muara Enim, dan ditangkap di desa tebat agung sekitar pukul 15.00 WIB,” bebernya.

Karena tersangka merupakan anak maka Polsek Rambang Dangku juga berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim.

“Saat ini sedang dalam penyidikan dimana dikenakan pasal 340 jo 53 KUHP, 338 jo 53 KUHP dan 351 KUHP. Dan sampai saat ini sudah memeriksa tiga orang saksi,” tukasnya. (way/sumeks.co)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait