iklan

Sementara itu, Kabag Pertanahan dan Batas Wilayah Muarojambi, M. Iqbal SSTP saat dihubungi mengaku jika Perda Muarojambi terbaru soal ganti rugi lahan ataupun tanam tumbuh memang tak ada. Kendari demikian, dalam rapat sebelumnya beliau bilang ganti rugi berpedoman pada Peraturan Gubernur Jambi.

"Karena semua kabupaten / kota di Jambi memang tak ada Perda terbaru, jadi ganti rugi menggunakan Pergub atau Kepgub,"jawabnya.(era)


Berita Terkait



add images