iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Istimewa)

Saat dikonfirmasi Kembali pada (30/11) Gubernur menyatakan hingga saat ini masih menunggu surat keputusan dari Kementerian ESDM terkait pelegalan tambang rakyat, dari ilegal driling menjadi legal. Nantinya jika kegiatan ini dilegalkan maka daerah harus mempunyai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengelolanya.
“Ilegal drilling ini kita menunggu surat dari Kementerian ESDM, intinya kita Jambi dan sumsel sepakat kedepan smua sumur illegal yang jumlahnya 3015 itu akan dilegalkan oleh pemerintah pusat,” ujar Gubernur saat diwawancarai Jambiupdate (30/11).
Kata dia, untuk mengelola tambang rakyat tersebut harus menggunakan BUMD. “Dengan catatan daerah (mengelolanya) harus punya BUMD, KUD dan sebagainya,” ucapnya.
Untuk daerah yang tak memiliki BUMD maka belum bisa untuk mengelola tambang rakyat, maka akan dikelola oleh BUMD Provinsi Jambi. "Tapi untuk mengelola ini bisa menjadi pemasukan dari daerah sendiri, kemudian juga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat," tambahnya.
Kemudian, pihaknya akan terus berupaya untuk mempercepat dalam membuat ilegal driling menjadi tambang yang legal dengan regulasi yang ada.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto meminta selain penegak hukum TNI – Polri, Pemprov Jambi juga tidak boleh diam terkait kegiatan illegal drilling ini.
Yang harus dilakukan saat ini yakni melakukan rapat terintegrasi dengan baik. Dengan rapat ini harus menjadi bagian dari upaya untuk mengusulkan percepatan menjadi tambang rakyat ini. “Supaya Kementerian segera merealisasikan ini, termasuk teknologinya,” sebutnya.
Ia menambahkan, saat ini, unsur forkopimda juga harus mencari celah hukum untuk mendorong menjadi tambang rakyat. Sehingga, jika ilegal diriling ini menjadi tambang rakyat, maka tak akan ada lagi kejadian sumur meledak yang mengakibatkan kebakaran hutan.
-Peraturan Perundang-Undangan
Taka ada peraturan perundang-undangan yang memihak pada praktek lancung Illegal Drilling. Semua aktivitas illegal ini nekat diusahakan orang yang hanya mencari keuntungan pribadi saja.
Yang ada diatur, hanya kegiatan usaha hilir yang diberikan melalui kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Hal ini dibenarkan oleh Benny Bastiawan selaku Kepala Subdit Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementeriang LHK. “Poin pertama dalam pasal 23 ayat 1 tersebut menyebut kontraktor mempunyai kewajiban mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua yang masih terdapat kandungan minyak bumi berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis, kontraktor dalan hal ini KKKS selaku pihak yang ditunjuk negara,” ujarnya saat paparan Zoom Meeting yang diselenggarakan SKK Migas Sumbagsel pada 5 November lalu.
-Dampak Yang Ditimbulkan Akibat Ilegal Drilling
Benny Melanjutkan banyak dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan penambangan haram ini. Seperti tercemarnya sumber air permukaan baik sungai, danau maupun air tanah. Lalu juga dapat merusak system alur sungai akibat pengelolaan limbah minyak bumi yang tidak sesuai ketentuan. “Lalu merusak ekosistem hutan sebagai akibat pencemaran limbah minyak bumi yang tak dikelola sesuai ketentuan menyebabkan fungsi hutan sumber air, penghasil oksigen, penangkap karbon, plasma nutfah akan terganggu,” jelasnya.
“Juga akan menyebabkan terjadinya pencemaran udara apabila kegiatan Illegal Drilling menyebabkan kebakaran dikawasan hutan seperti terjadi di Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari pada bulan September 2021 lalu,” ujar Benny.
Kemudian, bicara soal tumpas-menumpas sebagai solusi jangka pendek pendek Illegal Drilling, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintah IPDN Kementerian Dalam Negeri Halilul Khairi memberikan pandangan. Kata dia, sesungguhnya pisau penumpas Illegal Driling ini berada di pemerintah pusat. Karena persetujuan kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan menjadi kewenangan pemerintah pusat.“Pemerintah Daerah dapat turut serta dalam penertiban, apabila diberi tugas pembantuan dari pemerintah pusat, Namun tidak dapat menggunakan perangkat daerah penegak perda dan Perkada sepanjang perizinannya tidak diatur dengan Perda atau Perkada,” terangnya.

-Tak Menyumbang Pendapatan Daerah
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menyatakan, Illegal Driling sama sekali tak memberikan kontribusi sepeserpun ke daerah. “Yang namanya kegiatan illegal sulit untuk masuk ke kas daerah. Makanya pemerintah dan unsur Forkopimda mendorong tak ada lagi illegal drilling, tapi beralih menjadi tambang rakyat yang dilegalkan,” katanya saat dikonfirmasi (4/12).

“Sekarang tahapannya sudah dalam tahapan draft Menteri ESDM, menjadikan sumur menjadi legal dikelola masyarakata melalui mekanisme koperasi. Progresnya, Kita masih mendorong (menunggu) , Kalau belum ada peraturan menteri kita belum bisa bergerak,” akunya.

-Peran SKK Migas dalam Penanggulangan Kecelakaan Akibat Kegiatan Illegal Drilling
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas A. Rinto Pudyantoro mengatakan, SKK Migas tidak memiliki kewenangan penindakan terhadap kegiatan illegal drilling.

“Untuk itu SKK Migas menjalin kerjasama dengan aparat keamanan dalam penanganan illegal drilling dan kerja sama tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2003. Kolaborasi ini tertuang dalam nota kesepahaman bidang penegakan hukum dan bidang pengamanan,” katanya pada Selasa (9/11/2021) di Jakarta.

“Untuk menekan jumlah aksi ilegal tersebut, kami membutuhkan dukungan Bapak Kapolri, utamanya terkait dengan penegakan hukum. Dengan demikian, masalah di lapangan dapat tertangani,” imbuh Rinto.

Lebih lanjut Rinto menyampaikan, nota kesepahaman tersebut juga sudah ditindaklanjuti melalui penyusunan pedoman kerja ataupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penanganan kegiatan yang lebih spesifik. Saat ini, SKK Migas telah mengeluarkan 14 PKS yang meliputi kolaborasi bersama 10 Kepolisian Daerah dan 28 KKKS.

Rinto menambahkan, pelaksanaan PKS dinilai efektif untuk menekan gangguan keamanan yang berpotensi mengganggu operasional hulu migas. Beberapa gangguan ini adalah pencurian peralatan operasi, illegal drilling dan illegal tapping, penyerobotan lahan operasi, serta masalah-masalah sosial di sektor hulu migas.

“Penanganan yang komprehensif melibatkan berbagai instansi sangat dibutuhkan, ada permasalahan ekonomi dan sosial yang membutuhkan peran instansi lain, agar tindakan tegas yang telah dilakukan aparat keamanan menjadi lebih efektif. Jumlah 4.500 sumur illegal drilling yang teridentifikasi diseluruh Indonesia menunjukkan kompleksinya persoalan ini dan membutuhkan penyelesaian tidak hanya dari aspek penindakan hukum,” ujar Rinto.

Upaya lain yang telah dilakukan SKK Migas untuk penanganan kegiatan illegal drilling adalah dengan membentuk tim kajian penanganan pengeboran sumur ilegal, serta penanganan dan pengelolaan produksi sumur ilegal.

Terakhir, diskusi hasil kajian dan konsep Perpres serta Permen Menteri ESDM telah dibahas bersama Itjen ESDM, Setjen ESDM, Ditjen Migas, Polda Jambi, dan Kemenko Polhukam RI.

Sementara itu, Kepala Departemen Humas SKK Migas Sumbagsel, Andi Arie Pangeran mengatakan banyak hal sebenarnya yang bisa diungkap dari penanganan illegal drilling.

“Bagaimana peran dari masing- masing sektor dalam kerangka illegal drilling ini,” ujarnya.
Harapan kita bersama, kata Aap, demikian basa disapa, adalah sinergi dan kontribusi dari semua pihak. Sehingga harapan dapat tercapai untuk memenuhi kemaslahatan banyak orang.

“Kita juga berharap agar pemerintah dapat segera mengeluarkan aturan-aturan untuk kegiatan illegal drilling sehingga ada kejelasan akan dibawa ke arah mana,” ujarnya.

Aap menegaskan sejauh ini kontribusi dan retribusi juga tidak ada terhadap masyarakat. Malah mengarah pada kerusakan lingkungan di sekitar wilayah kerja illegal drilling. aba)(


Penulis: Andri Brilliant Avolda

Berita Terkait



add images