iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru telah resmi dirilis. Kebijakan ini berlaku pada 23 November hingga 6 Desember.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, dr. Fery Kusnadi menyatakan terdapat empat daerah yang berstatus PPKM level 1. Kemudian lima berstatus PPKM level 2 dan dua daerah lagi berstatus PPKM level 3.

Fery menjelaskan untuk daerah yang berstatus PPKM level 1 adalah Kabupaten Merangin, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tebo, dan Kota Sungai Penuh.

"PPKM level 2 yaitu Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Bungo, dan Kota Jambi," ungkap Fery.

Sementara itu Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Sarolangun berada di PPKM level 3.

Melihat ini, dirinya mengatakan akan meningkatkan lagi capaian vaksinasi. Terutama di daerah yang masuk ke dalam PPKM level 3.

"Selanjutnya kami akan berkoordinasi lagi tentang peningkatan vaksin dengan dinas kesehatan kabupaten/kota," sebutnya.

Seperti diketahui untuk indikator penentuan status PPKM level ini ditentukan oleh cakupan vaksinasi di tiap daerah kabupaten/kota.

Sedangkan untuk indikator dari penentuan pemetaan zonasi risiko Covid-19 di Kabupaten/Kota berdasarkan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit dan jumlah kemampuan testing. (aba)

 


Berita Terkait



add images