iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi masih menunggu surat resmi dari pusat terkait wacana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Nantinya diterapkan pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember hingga 2 Januari mendatang.

Gubernur Jambi Alharis menjelaskan pihaknya masih belum mengetahui jelas bagaimana nanti regulasi PPKM level 3 dilaksanakan.

"Kita belum tahu penetapannya seperti apa. Yang jelas akan ada regulasi pengetatan nantinya pada saat Nataru. Ini dilakukan untuk mencegah kerumunan di tempat ibadah dan juga lokasi wisata dari tanggal 25 Desember hingga awal Januari," ujar Al Haris.

Gubernur Jambi itu juga mengatakan, informasi yang ia dapatkan dikabarkan tak ada libur untuk para PNS pada saat Nataru. 

"Kalau itu diterapkan nantinya para PNS tidak ada libur. Normal saja sehingga waktu yang semulanya kita ada libur dari Natal sampai tahun baru ini tidak ada dan ini kita masih menunggu regulasi dari pusat," sebutnya.

Sekretaris Daeerah Provinsi Jambi Sudirman, menjelaskan, penetapan PPKM level 3 nantinya akan diterapkan di Jambi pada saat libur Nataru.

Namun itu merupakan mandat pemerintah pusat, bukan dari hasil perkembangan kasus Covid-19 di Jambi.

"Jadi kita tinggal menjalankan saja dan pada saat ini kami tinggal menunggu regulasinya bagaimana dari pemerintah pusat. Tapi ancang ancangnya sudah diberikan untuk mempersiapkan hal itu," pungkasnya. (pas)


Berita Terkait