iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Aturan terbaru dari otoritas Arab Saudi menyatakan jamaah calon umrah dari Indonesia yang menerima vaksin Sinovac dosis lengkap, wajib menjalani karantina selama tiga hari setibanya di Tanah Suci.

“Bagi jamaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui WHO, diberlakukan karantina selama tiga hari,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (30/11).

Dia mengatakan Arab Saudi hingga saat ini hanya mengakui empat jenis vaksin. Yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Jhonson and Johnson. Jamaah umrah yang telah mendapat suntikan dari empat vaksin tersebut, boleh melangsungkan ibadah tanpa harus karantina terlebih dahulu.

Sementara bagi vaksin yang tidak masuk pengakuan Saudi, tetapi sudah diakui WHO, wajib melakukan karantina tiga hari. Jamaah asal Indonesia mayoritas mendapat suntikan vaksin Sinovac. Karena itu, wajib menjalani karantina.

“Bagi jamaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, dibolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina,” paparnya.

Arab Saudi, lanjut Yaqut, memperbolehkan jamaah yang mendapat vaksin Sinovac tanpa melewati proses karantina. Tetapi, dengan catatan telah mendapat vaksin penguat alias booster dari empat vaksin yang diakui.


Berita Terkait



add images