iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2022. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi nomor 914/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2021 tentang penetapan UMP tahun 2022.

Dalam Kepgub ini ditetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp2.649.034,24 perbulan. "Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," bunyi kepgub yang ditandatangani tanggal 16 November 2021.

Dari ketetapan ini UMP Jambi berarti naik Rp18.872,11 atau 0,72 persen, dari UMP tahun 2021 sebesar Rp2.630.162,13. (aba)


Berita Terkait



add images