iklan

Adapun langkah jangka pendek; a. Pengalihan rute angkutan ke jalur Muara Bulian-Tempino-Talang Duku; b. Perbaikan segera jalan rute Muara Bulian-Tempino-Talang Duku; c. Penertiban konvoi muatan truk disesuaikan dengan ketentuan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi; d. Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi; e. Pengaturan kembali jam operasional untuk menghindari keramaian, khususnya jalur Mendalo; f. Pemberantasan pungutan liar di jalan atau lokasi tambang; g. Penyiapan kantong parkir untuk menunggu jam angkut yang diizinkan; h. Penegakan hukum secara ketat terhadap ketentuan angkutan batubara; i. Penyesuaian edaran tentang ketentuan pengangkutan batubara; j. Pembatasan tonase kendaraan sesuai dengan ketentuan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan penyesuaian biaya angkutan; k. Perbaikan jembatan timbang di Kabupaten Batanghari, Muara Tembesi.

Sementara langkah jangka panjang yang akan ditempuh; a. Pembangunan jalan khusus angkutan batubara oleh investor, b. Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi. (*/fth)


Berita Terkait