iklan

JAMBIUPDATE.CO, TANJABTIM - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan KKI Warsi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan dan Pengelolaan Gambut Berkelanjutan Dalam Rangka Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan. Penandatanganan ini dilaksanakan setelah sidang paripurna istimewa ulang tahun Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang Ke-22 (21/10). Nota Kerja sama ini akan menjadi dasar upaya tindak lanjut dari pendampingan masyarakat yang dilakukan oleh KKI Warsi di Tanjung Jabung Timur.

Rudi Syaf, Direktur KKI Warsi, dalam keterangannya menyebutkan nota kesepahaman ini sebagai bentuk berkomitmen terhadap upaya kolaborasi yang dilakukan oleh KKI Warsi bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. "Nota Kesepahaman ini juga dilakukan sebagai upaya tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya bersama OPD-OPD serta pihak swasta yang mengelola kawasan, terutama kawasan gambut, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur," kata Rudi.

Nota kesepahaman ini memuat tiga upaya yang akan dilakukan oleh KKI Warsi bersama pemda Tanjung Jabung Timur. Diantaranya pemberdayaan masyarakat desa sekitar kawasan hutan, pengelolaan gambut berkelanjutan dan pencegahan serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Awaludin, Kepala Bidang PSDA Setda Tanjung Jabung Timur, mengatakan bahwa nota kesepahaman ini diperlukan sebagai dasar untuk melakukan kerja sama yang lebih teknis untuk masa yang akan datang. "Hal ini dilakukan demi memperkuat kerja sama para pihak, baik itu dari NGO ataupun pihak-pihak lain yang berkegiatan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur" kata Awal.

KKI Warsi telah melakukan pendampingan pada masyarakat desa sekitar hutan yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sejak 2012 lalu, terutama bagi masyarakat yang memiliki persetujuan Perhutanan Sosial dan berada di sekitar lanskap HLG Londerang dan HLG Sungai Buluh. Pendampingan yang dilakukan terfokus pada pengembangan ekonomi alternatif, pengelolaan gambut secara berkelanjutan serta upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang biasanya terjadi pada kawasan gambut.

“Ke depan, nota kesepahaman ini akan acuan perencanaan kegiatan – kegiatan yang akan mendukung pemberdayaan masyarakat desa sekitar Kawasan hutan dalam pengelolaan gambut berkelanjutan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan,” tutup Rudi.

Di katakan Tanjabtim yang sebagian besar wilayahnya merupakan lahan gambut yang sudah terpengaruh kanal-kanal yang telah dibuat sejak lama. Dengan kanal ini turut serta mempengaruhi hutan dan lahan gambut, termasuk kawasan Hutan Lindung Gambut. Akibatnya setiap musim kemarau ancaman terjadinya kebakaran gambut tetap tinggi. Untuk mencegah kebakaran gambut, Warsi mendorong masyarakat untuk mendapatkan hak kelola hutan melalui skema perhutanan sosial.

Dengan izin yang dikeluarkan oleh kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, masyarakat memiliki legalitas untuk mengamankan kawasan hutannya. “Upaya yang dilakukan masyarakat adalah dengan membuat sekat kanal di kawasan kelola mereka. Sekat kanal ini terbukti mampu mempertahankan muka air gambut dan mencegah gambut dari kebakaran,”kata Rudi.


Berita Terkait



add images