iklan Kepala Desa Medan Seri Rambahan, AZ serta rekannya AR saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tebo terkait kasus pemalsuan ijazah.
Kepala Desa Medan Seri Rambahan, AZ serta rekannya AR saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tebo terkait kasus pemalsuan ijazah.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dengan tersangka Kepala Desa Medan Seri Rambahan, AZ serta rekannya AR Rabu (13/9), resmi ditahan di Lapas Kelas II B Tebo.

Hal ini setelah pihak Polres Tebo melimpahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Tebo. Pelimpahan kasus tersebut sekaligus dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kajari Tebo, Imran Yusuf melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama saat dikonfirmasi Kamis (14/9) membenarkan atas pelimpahan kasus tersebut.

"Iya, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu sudah tahap II, hari ini kita menerima tersangka dan barang bukti," kata Ari.

Pihak Kejaksaan kata Ari, akan melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan. “Saat ini tersangka dititipkan di Lapas Kelas II b Muara Tebo," terangnya.

Perlu diketahui bahwa kasus ini berawal pada tanggal 3 September 2020 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Berkas Pendaftaran, terdakwa AZ mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan calon Kepala Desa di Kantor Desa Medan Seri  Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu.

Pada saat pendaftaran tersebut, tersangka diduga menggunakan ijazah Paket B palsu. Ijazah paket B tersebut didapatkan oleh tersangka AZ dari rekannya yaitu tersangka AR pada Tahun 2016 silam dengan biaya Rp 500 ribu. (bjg)


Berita Terkait



add images